1.
Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha dengan modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas
terdiri dari saham-saham. Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran
dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya).
Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal
dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat
mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya
telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan
menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung
resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya
tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
2. Comanditaire Venootschap (CV)
CV merupakan salah satu alternative
bentuk usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang
mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas
Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi,
misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan,
biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu
besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
3. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
4. Usaha Dagang (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa
juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling
sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha
disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang
ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang
resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang.
Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Perusahaan yang membeli barang
dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses
terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara
lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Diambil dari https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
No comments:
Post a Comment